Pilih Bahasa  
Book's Detail
ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DITINJAU DARI PENERAPAN ASAS NON SELF INCRIMINATION (Studi Kasus: Putusan MA Nomor 1446/K/PID/2012)

-

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Daerobi, Ahmad - Personal Name
Pembimbing 1 Jufri, Ely Alawiyah
Pembimbing 2 Zuhroni
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-487-FH
ISBN/ISSN
Subyek
Klasifikasi Hukum
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH Universitas Yarsi
Tahun Terbit 2017
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik Skripsi ini membahas tentang analisis alat bukti keterangan saksi mahkota dalam pembuktian perkara pidana ditinjau dari penerapan asas non self incrimonation pada Putusan MA Nomor 1446K/PID/2012 . Penggunaan saksi mahkota untuk membuktikan suatu tindak pidana dalam peradilan pidana di indonesia seringkali menimbulkan perdebatan. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1174K/Pid/1994 yang menyatakan bahwa pelarangan pengunaan saksi mahkota karena bertentangan dengan KUHAP dan hak asasi manusia, sedangkan pada tahun 2011 Mahkamah Agung dalam putusan No.2347K/Pid.Sus/2011 menyatakan bahwa penggunaan saksi mahkota kembali diperbolehkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimanakah alat bukti keterangan saksi mahkota dalam pembuktian perkara pidana ditinjau dari penerapan asas non self incrimination?;2. Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam Putusan MA Nomor 1446K/PID/2012 yang menggunakan keterangan saksi mahkota yang memberatkan terdakwa dan menolak menggunakan keterangan saksi mahkota yang meringankan terdakwa?;3. Bagaimanakah alat bukti keterangan saksi mahkota dalam pembuktian tindak pidana menurut hukum Islam?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi dokumen atau bahan pustaka. Sebagai pelengkap dari data sekunder maka penulis m
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...