Pilih Bahasa  
Book's Detail
PERANAN INTERPOL TERHADAP EKSTRADISI DALAM HAL TIDAK ADA PERJANJIAN EKSTRADISI ANTAR NEGARA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 113.PK/PID.SUS/2014)

-

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Putri, Adella - Personal Name
Pembimbing 1 Galingging, Ridarson
Pembimbing 2 Zen, Irwandi M
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-485-FH
ISBN/ISSN
Subyek
Klasifikasi Hukum
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH Universitas Yarsi
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik Pelaku kejahatan/ tindak pidana korupsi di Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum yang dilakukan di negaranya sangat banyak terjadi. Upaya untuk membawa kembali seorang pelaku tindak pidana di Indonesia untuk dapat di proses dan dimintai pertanggungjawaban pidana menurut sistem hukum Indonesia adalah melalui mekanisme “Ekstradisi”. Alternatif lain yang justru lebih efektif dalam mencegah dan memberantas kejahatan lintas batas negara adalah, melalui organisasi kerjasama kepolisian negara-negara di dunia yang bernama International Criminal Police Organization (ICPO-Interpol). Islam sebagai agama ternyata mampu memasuki semua sudut kehidupan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, tata pemerintahan sampai pada hubungan-hubungan antar Negara. Adapun permasalahan yang akan dibahas sebagai berikut (1) Bagaimana peranan interpol terhadap ekstradisi dalam hal tidak ada perjanjian ekstradisi antar negara. (2) Bagaimana pandangan Islam terhadap proses ekstradisi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa (1) Adanya pengakuan PBB tentang status Interpol pada tahun 1971 yang mengakui bahwa Interpol adalah Inter Governmental Organization (IGO). (2) Pada umumnya, ekstradisi adalah kepentingan politik dan merupakan sarana untuk mencapai tujuan kekuasaan, nam
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...