Pilih Bahasa  
Book's Detail
PENERAPAN PUTUSAN SELA OLEH HAKIM PEMERIKSA PERKARA MENURUT HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 930/K/PDT/2015)

-

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Akbari, Fasha - Personal Name
Pembimbing 1 Rahmanto, Derta
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-483-FH
ISBN/ISSN
Subyek
Klasifikasi Hukum
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH Universitas Yarsi
Tahun Terbit 2017
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik Penulisan ini membahas penerapan putusan sela oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia. penerapan putusan sela oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara di dalam skripsi ini menggunakan tinjauan dari HIR dan Rbg, serta Putusan No : 930/K/PDT/2015. Adapun masalah yang dibahas dalam penulisan ini, yaitu: (1) Apakah yang menjadi pertimbangan hukum Judex Factie, majelis hakim pemeriksa perkara perdata Nomor: 930/K/PDT/2015, sehingga tidak memutus sela padahal pokok perkara sudah diperiksa, (2) Apakah terdapat aturan yang mengatur bahwa putusan sela, yang berakibat tidak diterimanya (nietigontvankelijke verklaard/N.O) suatu gugatan, wajib diputus bersamaan dengan putusan akhir padahal pokok perkara sudah diperiksa, (3) Bagaimanakah pandangan Islam terhadap lalainya penggugat dari kewajibannya sebagai penerima kuasa.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang dihasilkan melalui penelitian ini, yaitu(1) Dalam memutus perkara Nomor : 930/K/PDT/2015, Majelis Hakim tidak memutus sela disebabkan karena Majelis Hakim hanya mendasarkan pertimbangannya atas dasar pasal 136 HIR. (2) Mengenai putusan sela telah diatur dalam Pasal 185 HIR sedangkan yang berakibat tidak diterimanya (nietigontvankelijke verklaard/N.O) suatu gugatan HIR dan RBg tidak terdapat peraturan yang mengatur bahwa suatu putusan sela harus diputus bersamaan dengan putu
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...