Library is the Brain and The Heart of The University
Book's Detail
Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Atas Kegiatan Pengusaha Kena Pajak yang Menghasilkan Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) dan Minyak Inti Kelapa Sawit (Palm Kernel Oil) (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 343/B/PK/PJK/2017) | |
---|---|
- |
|
Pernyataan Tanggungjawab | |
Pengarang | Qadar, Nurlaelatul - Personal Name |
Pembimbing 1 | Ariyanti, Evie Rachmawati Nur |
Pembimbing 2 | Mahmud, Amir |
Pembimbing 3 | |
Edisi | |
No. Panggil | S-480-FH |
ISBN/ISSN | |
Subyek | |
Klasifikasi | Hukum |
Judul Seri | - |
GMD | Text |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | FH Universitas Yarsi |
Tahun Terbit | 2018 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Deskripsi Fisik | |
Abstrak / Info Detil Spesifik | Sengketa yang terjadi antara Dirjen Pajak dengan PT. Mentaya Sawit dilatar belakangi adanya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. PT. Mentaya Sawit Mas mengajukan keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 yang menyatakan bahwa PT. Mentaya Sawit Mas harus membayar kekurangan PPN sebesar Rp. 344.235.432. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan perhitungan jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan atau diperhitungkan. Perhitungan pengkreditan pajak masukan atas kegiatan pengusaha kena pajak diatur dalam Pasal 1A jo Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Khusus untuk Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan minyak sawit mentah (crude palm oil) dan minyak inti kelapa sawit (palm kernel oil), selain sudah diatur dengan ketentuan tersebut di atas juga diatur di dalam Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak. Berkaitan dengan Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 343/B/PK/PJK/2017 sudah tepat sesuai dengan |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
Ketersediaan | LOADING LIST... |