Pilih Bahasa  
Book's Detail
Pelaksanaan Kewenangan Absolut Pengadilan Niaga dalam Memeriksa Perkara Sengketa Tentang Harta Pailit dalam Penyitaan (Studi Kasus Putusan No.156 K/Pdt.Sus-Pailit/2015)

-

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Putra, Guruh Yayus - Personal Name
Pembimbing 1 Rahmanto, Derta
Pembimbing 2 Shofie, Yusuf
Pembimbing 3 Arsyad, M.
Edisi
No. Panggil S-479-FH
ISBN/ISSN
Subyek
Klasifikasi Hukum
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH Universitas Yarsi
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik Penulisan ini membahas mengenai pelaksanaan kewenangan absolut Pengadilan Niaga dalam memeriksa perkara sengketa tentang harta pailit dalam penyitaan (Studi Kasus Putusan No.156 K/Pdt.Sus-Pailit/2015). Pelaksanaan kewenangan absolut Pengadilan Niaga dalam memeriksa perkara sengketa tentang harta pailit dalam penyitaan di dalam skripsi ini menggunakan tinjauan Undang - Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. + CD
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...