Pilih Bahasa  
Book's Detail
Diskresi asas NE BIS IN IDEM Dengan Gugatan Baru Dalam Perlawanan Terhadap Putusan Verstek Hak Asuh Anak Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. (Studi Kasus Putusan No.2018/Pdt.G/2011/PAJT)

-

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Dwi Laksono, Agus - Personal Name
Pembimbing 1 Rahmanto, Derta
Pembimbing 2 Islami, Irfan
Pembimbing 3 Zuhroni
Edisi
No. Panggil S-453-FH
ISBN/ISSN
Subyek
Klasifikasi Hukum
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH Universitas Yarsi
Tahun Terbit 2017
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik Sesuatu gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan Agama, telaj diputus dan telah inkracht maka tak dapat diajukan kembali ke pengadilan dalam hal objek perkara yang sama, para pihak yang sama, dan objek sengketa yang sama. Namun bagaimana apabila putusan sebelumnya yang telah diputus secara verstek dan telah lewat berkekukatan hukum tetap (inkracht) sehingga tak dapat dilakukan upaya perlawanan verzet. + CD
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...