Pilih Bahasa  
Book's Detail
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Yang Terkait Rahasia Dagang (Studi Kasus : PUTUSAN Mahkamah Agung No. 332 K/PID.SUS/2013 Jo.PUTUSAN No. 55/Pid.B/2011/PN.PL)

-

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Thiodessima, Kharisma - Personal Name
Pembimbing 1 Anisa Riza, Nelly Ulfah
Pembimbing 2 Alawiyah Jufri, Ely
Pembimbing 3 M. Zen, H. Irwandi
Edisi
No. Panggil s-450-FH
ISBN/ISSN
Subyek
Klasifikasi Hukum
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH Universitas Yarsi
Tahun Terbit 2017
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik Rahasia Dagang saat ini sudah merupakan salah satu investasi yang sangat mahal di samping bentuk investasi lainnya yang harus dipertahankan terhadap semua pihak sehingga tidak disalahgunakan demi kepentingan pihak lain melalui suatu mekanisme persaingan tidak jujur. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak boleh diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomis, perlindungan rahasia dagang yang diberikan (oleh Negara) bersumber dari hubungan keperdataan antara pemilik rahasia dagang dengan pihak ketiga yang tidak berhak memanfaatkan rahasia dagang tersebut sehingga seseorangpun dianggap telah melanggar rahasia dagang orang lain jika ia memperolah atau menguasai rahasia dagang tersbut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.+ CD
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...