Pilih Bahasa  
Book's Detail
Keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham ditinjau dari undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

-

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Wulandari, Sintya - Personal Name
Pembimbing 1 Purwaningsih, Endang
Pembimbing 2 Ulfah Anisa Riza, Nelly
Pembimbing 3 Zen, Irwandi M
Edisi
No. Panggil S-431-FH
ISBN/ISSN
Subyek
Klasifikasi Hukum
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH Universitas Yarsi
Tahun Terbit 2017
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik PT. Balaraja Bisco Paloma mengambilalih saham PT. Subafood Pangan Jaya. Akibat dari pengambilalihan tersebut nilai asetnya telah melebihi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, mengenal kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham, sehingga PT. Balaraja Bisco Paloma wajib melakukan pemberitahuan tentang adanya pengambilalihan saham kepada KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal berlaku secara yuridis pengambilalihan saham tersebut. dan CD.
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...