Pilih Bahasa  
Book's Detail
PERANAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI CARA ARBITRASE DALAM KASUS SENGKETA PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOBIL OLEH PT. VERENA MULTI FINANCE : (STUDI PUTUSAN BPSK NOMOR 27/PTS.BPSK/BPSK/II/2013 JO PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOGOR NOMOR : 30/PDT.G/BPSK/2013/PN.BGR JO PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG 442 K/PDT. SUS-BPSK/2013)

BPSK merupakan alternatif penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia sesuai undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kasus yang ditangani oleh BPSK mengungkapkan permasalahan antara PT. Verena Multi Finance, Tbk dan Budi Sulistyo Triatmoko Subedereun bersengket a berkaitan dengan perbuatan pembeli yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat dalam melakukan kredit kendaraan bermotor dengan tidak membayar angsuran selama 3 (tiga) kali. Penelitian yang digunakan dengan pendekatan yuridis normatif. Rumusan masalah antara lain: Pengajuan bukti-bukti didalam kasus Putusan Nomor : 30/PDT.G/BPSK/2013/PN.Bgr, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang dalam menangani perkara pembiayaan konsumen, serta pandangan Hukum Islam tentang peran BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen pada kasus putusan Nomor 30/PDT.G/BPSK/2013/PN.Bgr. Dalam hukum pembuktian. Dalam kasus ini terdapat dua alat bukti yang berhasil dibuktikan di muka persidangan yakni bukti surat yaitu surat perjanjian pembiayaan konsumen No.0010001607-001 dan pengakuan Penggugat bahwa Tergugat telah melanggar perjanjian yang disepakati sebelumnya oleh para pihak, dan menurut Penggugat bahwa Tergugat sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pemenuhan perjanjian berupa melakukan pembayaran sisa angsuran. Dengan demikian pembuktian pada BPSK adalah sah dan sesuai dengan hukum pembuktian.Badan Penyelesaian sengketa Konsumen (BPSK) berwenang menangani perkara pembiayaan konsumen. Hal ini didasari oleh alasan adanya Undang-Undang yang menjadi paying hukum yaitu Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam kasus ini, sengketa pembiayaan konsumen memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 52 huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi :”melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara mediasi atau arbitrase atau konsiliasi”. Fakta hukum terkait sengketa pembiayaan yang menyebabkan BPSK berwenang menangani perkara tersebut ialah terjadinya penarikan kendaraan 1 unit Mitsubishi Colt T 120 SS pada tanggal 12 Oktober 2012 oleh penggugat yang mengakibatkan Tergugat mengalami kerugian karena harus menyewa kendaraan untuk kegiatan operasionalnya. Berdasarkan tinjauan Islam bahwa BPSK telah menjalankan peranannya sesuai dengan KEPMENKEU no:169/KMK01/1999 tidak bertentangan dengan al-Quran dan hadist, dalam ajaran Islam tidak boleh menetapkan bunga tambahan setelah penetapan harga dalam perjanjian yang telah disepakati dari awal, disebabkan keterlambatan pembayaran. Apabila dilakukan tambahan hal ini disebut riba, Allah telah mengharamkan riba sesuai Firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah (2):275.Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Suningsih, Suningsih - Personal Name
Pembimbing 1 Shofie, Yusuf
Pembimbing 2 Zulmaizarna
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-377-FH
ISBN/ISSN
Subyek
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH Universitas Yarsi
Tahun Terbit 2015
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...