Pilih Bahasa  
Book's Detail
ASPEK HUKUM GUGATAN PEMBATALAN NIKAH KARENA PEMALSUAN IDENTITAS : (Studi Kasus Putusan Nomor : 789/Pdt.G/2011/PA.JT)

Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk mengkaji aspek hukum gugatan pembatalan nikah karena pemalsuan identitas berdasarkan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji hukum Islam dan hukum positif di Indonesia yang diterapkan dalam menentukan aspek hukum gugatan pembatalan nikah karena pemalsuan identitas.Arti dari Pembatalan nikah dengan Perceraian disini yaitu terletak pada aspek hukumnya. “Didalam Perceraian yang berhak mengajukan gugatan tersebut hanyalah pihak-pihak itu sendiri seperti suami dan/atau isteri, sedangkan didalam pembatalan nikah yang dapat mengajukan gugatan tersebut disamping suami dan atau isteri bias juga diajukan oleh keluarga dalam garis lurus keatas dari pihak suami atau isteri, yang dimaksud disini adalah orangtua dari pihak-pihak tesebut. Didalam Hukum Barat Pembatalan nikah dikenal dengan adanya pembatalan nikah, dan pernikahan yang telah di batalkan oleh pengadilan dianggap tidak pernah ada ataupun tidak pernah terjadi perkawinan tersebut, sedangkan didalam Hukum Islam Pembatalan nikah tidaklah dikenal, karena menurut pandangan Islam Pembatalan Nikah yang telah diputus oleh Pengadilan Pernikahan tersebut akan tetap dianggap Sah oleh para pengamat Islam, selama tidak adanya pengajuan gugatan perceraian dari para pihak terkait. Didalam kasus ini Pemalsuan Identitas menjadi faktor utama diajukannya pembatalan nikah, karena pihak Tergugat I dan II telah memalsukan identitasnya dalam melangsungkan perkawinan dan selain itu Tergugat I melangsungkan perkawinan tanpa sepengetahuan dari Penggugat.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi memberikan Hukum Islam (KHI)menganut kebolehan poligami, walaupun terbatas hanya sampai empat orang istri. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang perkawinan dan Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 KHI.Didalam UU tentang Perkawinan telah mencantumkan bahwa penetapan pembatalan nikah menjadi kewenangan lembaga Pengadilan Agama.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Kusuma, Tiara - Personal Name
Pembimbing 1 Rofiq, Haban
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-362-FH
ISBN/ISSN
Subyek
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH Universitas Yarsi
Tahun Terbit 2015
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...