Pilih Bahasa  
Book's Detail
SENGKETA PERJANJIAN PENGANGKUTAN LAUT DI INDONESIA: STUDI KASUS TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR: 182 K/PDT.SUS-ARBT/2013

Tujuan penelitian ini ialah hendak mendeskripsikan dan menganalisis secara mendalam sengketa perjanjian pengangkutan laut di Indonesia. Bertolak dari keinginan untuk memperoleh pemahaman lebih lengkap mengenai proses penyelesaian sengketa kasus tentang periode tanggung jawab dan tanggung jawab ganti kerugian pengangkut dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 182 K/PDT.SUS-ARBT/2013, maka penelitian ini memiliki fokus untuk mengungkapkan bahwa penyelesaian sengketa perjanjian pengangkutan laut tidak hanya ditinjau dari segi hukum materil, tetapi juga ditinjau dari segi hukum formil, dari segi hukum formil penyelesaian tidak hanya dilakukan secara non litigasi tetapi juga secara litigasi dalam sistem peradilan di Indonesia. Beberapa masalah pokok yang hendak dikaji dalam penelitian ini, adalah (1) bagaimana tanggung jawab pengangkut dalam hukum perjanjian pengangkutan laut di Indonesia? (2) bagaimana analisa hukum mengenai sengketa perjanjian pengangkutan laut khususnya berkenaan dengan tanggung jawab ganti kerugian antara PT Nindya Karya (Persero) melawan PT. Tranfocus dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 182 K/Pdt.Sus-Arbt/2013? (3) bagaimanakah hukum perjanjian pengangkutan laut, khususnya mengenai penyelesaian sengketa perjanjian pengangkutan laut ditinjau dari perspektif hukum Islam?. Penelitian mengenai penyelesaian sengketa perjanjian pengangkutan laut ini menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif yang terfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas, dan doktrin hukum yang berkenaan dengan hukum pengangkutan laut. Dalam studi ini dapat ditunjukan bahwa pengangkut memiliki tanggung jawab yang tidak hanya tertera dalam surat perjanjian pengangkutan melainkan tanggung jawab lain yang telah diatur dalam KUHD dan peraturan lainnya, tanggung jawab pengangkut juga tidak serta merta terputus ketika tanggung jawab ganti kerugian dialihkan kepada pihak lain, berkenaan dengan penyelesaian sengketa perjanjian pengangkutan laut ditemukan adanya proses yang dilakukan melalui jalur arbitrase hingga jalur peradilan di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Dalam jalur peradilan ditemukan adanya putusan yang membatalkan putusan arbitrase tersebut sehingga hal ini jika ditinjau dalam prespektif hukum Islam akan nampak bagaimana hukum akadnya. Disarankan, meskipun undang-undang telah membuka jalan untuk dapat melakukan pengalihan resiko pengangkutan kepada pihak lain tetapi hal ini tidak dapat menghilangkan tanggung jawab mutlak yang harus ditanggung oleh pihak pengangkut serta walaupun pengadilan diberikan kewenangan untuk dapat melakukan proses tersebut, sebaiknya Majelis Hakim yang bersangkutan, khususnya majelis hakim pada Pengadilan tingkat pertama untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pertimbangan hukumnya agar dapat memberikan putusan yang bernuansa keadilan dan dijamin kebenarannya menurut hukum.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Dhumilah, Dewic Sri Ratnaning - Personal Name
Pembimbing 1 Sumakto, Yogi
Pembimbing 2 Marhamah, Siti
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-368 -FH
ISBN/ISSN
Subyek
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH Universitas Yarsi
Tahun Terbit 2015
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...