Pilih Bahasa  
Book's Detail
Tanggungjawab pengusaha angkutan atas perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh karyawannya (Pengmudi)

-

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Yustitin - Personal Name
Pembimbing 1 Hermayulis
Pembimbing 2 Shofie, Yusuf
Pembimbing 3 Arsyad M
Edisi
No. Panggil S-21-FH
ISBN/ISSN
Subyek
Klasifikasi Hukum
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH Universitas Yarsi
Tahun Terbit 1998
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik Transportasi memegang peranan yang sangat penting dalam roda perekonomian dunia, pemerintah telah banyak melahirkan produk hukum untuk penunjang terciptanya ketertiban dan keamanan bagi pemakai jasa transprotasi tersebut, seperti undang-undang n0. 14 th 1992, menurut pasal 1365 dan pasal 1367 ayat ( 3 dan 5) pengusaha angkutan harus bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum yg dilakukan ileh karyawannya ( pengemudi) selama perbuatan tersebut dilakukan dalam jam kerja.
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...