Pilih Bahasa  
Book's Detail
Analisis Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) PPh Pasal 21 Sebagai Upaya Efesiensi Beban Pajak WajibPajak Badan dan Tinjauan dari Sudut Pandang Islam (Studi Empiris pada PT SKF Indonesia)

-

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Febria, Dian Nur - Personal Name
Pembimbing 1 Madjid, Suhirman
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-940-FE
ISBN/ISSN
Subyek
Klasifikasi Ekonomi
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Pustaka Sarana Kajian
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit Jogjakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik Pajak merupakan pengurang pendapatan oleh karena itu perusahaan memerlukan suatu cara yang dapat digunakan untuk mengefisiensikan beban pajak. Salah satu dengan cara yang dapat digunakan untuk mengefesiensikan beban pajak yaitu melalui perencanaan pajak penghasilan pasal 21 yang baik dan benar sehingga penerapan perencanaan pajak penghasilan pasal 21 yang baik dan benar sehingga dapat meningkatkan efisiensi perusahaan. Penelitian ini merupakan penelitian analisis deskriptif dengan metode anaisis yaitu mengumpulkan infromasi dan data menghitung dan membandingkan besar pajak penghasilan pasal 21 karyawan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, menghitung dan membandingkan take home pay karyawan, menghitung dan membandingkan biaya yang ditanggung oleh Perusahaan. Data penelitian ini diperoleh dari data dokumentasi pada PT SKF Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT SKF Indonesia telah melakukan tax planning dengan menggunakan metode gross up. Perusahaan juga memberikan tunjangan dalam bentuk natura serta pemberian tunjangan pajak kepada karyawan yang akan memperbesar biaya operasional perusahaan dan dengan sendirinya akan memperkecil pajak yang terutang. Penerapan perencanaan pajak penghasilan pasal 21 sebagai strategi efesiensi pembayaran pajak dengan ketentuan bila dana di baitul mal tidak mencukupi, diperbolehkan dalam islam. Denga
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...