| Penghindaran pajak merupakan usaha untuk mengurangi utang pajak yangbersifat legal. Penghindaran pajak tidak dapat dilepaskan dari suatu pandangan
 bahwa tidak ada hukum yang dilanggar. Perusahaan yang memiliki jumlah utang
 yang banyak akan melakukan tax avoidance lebih kecil begitupula perusahaan
 yang memiliki jumlah utang yang banyak akan melakukan tax avoidance yang
 lebih kecil pula. Dalam Islam kegiatan utang piutang dan kegiatan penjualan
 diperbolehkan selama tidak mengandung unsur riba dan pembayaran pajaknya
 telah diterapkan pada masa Rasulullah SAW sehingga penerapannya saat ini
 diperbolehkan.
 Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Leverage dan
 Pertumbuhan Penjualan terhadap Tax Avoidance. Populasi daiam peneiitian ini
 adaiah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode
 2013-2015. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah teknik sampel
 jenuh (sensus sampling) yaitu teknik penentuan sampel dimana semua anggota
 populasi dijadikan sampel. Jumlah perusahaan manufaktur yang dijadikan target
 populasi adalah 42 perusahaan. Metode penelitian yang digunakan yaitu
 kuantitatif dan sumber datanya berupa data sekunder. Teknik pengumpulan data
 yang digunakan peneliti adalah teknik dokumentasi yang didasarkan pada laporan
 tahunan perusahaan dalam industry manufaktur yang dipublikasikan oleh Bursa
 Efek Indonesia melalui Indonesian Capital Market Directory dan website. Metode
 analisis yang digunakan adalah analisis data Regresi Berganda dengan tingkat
 signifikan 5% dan pengujian data dilakukan dengan dibantu oleh IBM SPSS
 Statistics versi 20.0.
 Hasil penelitian ini menunjukkan leverage berpengaruh positif dan
 signifikan terhadap Tax Avoidance. Sedangkan Pertumbuhan Penjualan
 berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Tax Avoidance.
 |