Pilih Bahasa  
Book's Detail
PENGGUNAAN MULTIPHASE POST MORTEM CT ANGIOGRAPHY PADA KASUS UNEXPECTED SUDDEN DEATH CARDIAC ARREST DITINJAU DARI KEDOKTERAN DAN ISLAM

Saat ini teknik yang paling sering diterapkan adalah metode multiphase post-mortem CT-angiography (MPMCTA) yang standar untuk menyelidiki pembuluh di kepala, dada dan perut. Studi lain menjelaskan penggunaannya untuk investigasi medicolegal, dan kelebihannya. Artikel ini memberikan gambaran umum tentang berbagai pendekatan yang telah dikembangkan dan diuji dalam beberapa tahun terakhir dan update tentang penelitian yang sedang berlangsung di bidang ini. Ini akan menjelaskan teknik MPMCTA secara rinci dan memberikan garis besar indikasi, penerapan, kelebihan dan keterbatasannya.
Dari segi kedokteran. Henti jantung merupakan suatu keadaan dimana jantung berhenti bekerja sehingga mengakibatkan terjadinya kegagalan pompa jantung dan sikulasi darah ke seluruh tubuh. Henti jantung merupakan suatu kegawatdaruratan yang membutuhkan penanganan segera agar tidak berlanjut menjadi kematian biologis. Henti jantung dapat disebabkan oleh banyak hal diantara nya karena kelainan pada jantung itu sendiri seperti penyakit jantung koroner, ventrikel fibrilasi, kelainan vascular, trauma dada dan penyebab lainnya.
Dari segi Islam, Perlu dipahami bahwa konsep kematian dalam Islam berbeda dengan konsep kematian secara umum. Secara umum, masyarakat mengkategorikan berdasar cara kematian dan membaginya atas meninggal baik dan meninggal tidak baik. Bila ada orang yang meninggal tertabrak kereta, kecelakaan lalu lintas, tenggelam, kecelakaan pesawat dsb, maka dianggap matinya tidak baik, terlepas dari apa yang dilakukan saat ajal menjemputnya, dan bila orang menghembuskan nafas dengan tenang, seperti meninggal karena penyakit kronis atau usia yang sudah tua maka meninggalnya dianggap baik.
Dari segi kedokteran dan Islam bahwa kasus – kasus kematian mendadak perlu ditegakan dengan proses otopsi apabila kematian seseorang dirasakan tidak wajar. Sekali diputuskan oleh penyidik perlunya otopsi maka tidak ada lagi yang boleh menghalangi pelaksanaannya sesuai (pasal 134 KUHAP dan pasal 222 KUHP), dan tidak membutuhkan persetujuan keluarga terdekatnya, pada dasarnya mengotopsi mayat adalah haram hukumnya dalam pandangan syari’at Islam karena kehormatan seorang muslim yang sudah meninggal sama seperti halnya ketika hidup. Namun berbeda halnya jika dalam keadaan terdesak atau darurat para ulama sependapat sesuai dengan tujuan dari otopsi tersebut, maka diperbolehkan.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang PUTRI, ADINDA NURANI - Personal Name
Pembimbing 1 Basbet, Ferryal
Pembimbing 2 Zen, Irwandi M.
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-6267-FK
ISBN/ISSN
Subyek HEART FAILURE
Klasifikasi S-6267-FK
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2017
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik ix, 63 hlm., 30 cm
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...