Pilih Bahasa  
Book's Detail
ASPEK MEDIKOLEGAL TERHADAP KEBIJAKAN DNR (DO NOT RESUSCITATE) PADA PASIEN TRAUMA DALAM KEHAMILAN DITINJAU DARI KEDOKTERAN DAN ISLAM

Do not resuscitate (DNR) merupakan sebuah perintah jangan dilakukannya Resusitasi Jantung Paru (RJP) bagi tenaga kesehatan ataupun masyarakat umum jika terjadi permasalahan darurat pada jantung pasien atau berhentinya pernapasan. DNR secara umum berarti bahwa pasien tidak akan menerima RJP pada saat cardiac arrest.
Tujuan umum penulisan skripsi ini adalah membahas mengenai aspek medikolegal terhadap kebijakan DNR (DO NOT RESUSCITATE) pada pasien trauma dalam kehamilan ditinjau dari kedokteran dan Islam.
Dari hasil kajian studi didapatkan bahwa di Indonesia memang belum ada undang-undang yang dengan spesifik membahas mengenai kebijakan DNR tersebut. Namun mengenai hal ini DNR bisa dikaitkan dengan undang-undang lainnya, seperti undang-undang tentang persetujuan tindakan medik, dimana hal tersebut sangat penting untuk dilakukan sebelum melaksanakan DNR. Kedokteran melihat DNR sebagai suatu kebijakan yang boleh dilakukan apabila pasien tersebut benar-benar tidak dapat pulih kembali dari trauma yang dialaminya, karena dengan kata lain apabila pasien berada dalam kondisi terminal maka hanya akan menghasilkan sesuatu yang sia-sia apabila terus dipasangkan alat bantu untuk kelangsungan hidupnya tersebut. Tetapi semua itu membutuhkan persetujuan, apabila pasien masih dalam kondisi yang kompeten, maka pasien itu sendiri yang berhak untuk memilih apa yang dia inginkan, namun apabila pasien benar-benar tidak kompeten seperti dalam keadaan koma atau terminal, maka yang berhak memberikan persetujuan adalah pasangannya apabila pasien tersebut memiliki pasangan, apabila pasien belum memiliki pasangan, maka yang berhak adalah keluarga pasien ataupun orang yang sudah ditunjuk pasien sebagai walinya. Paramedis dalam hal ini yaitu dokter ahli tentunya harus memperhatikan kebijakan ini dari segi etika, perlu penjelasan yang jelas dari seorang dokter kepada keluarga pasien mengenai kondisi pasien tersebut sebelum dokter melaksanakan DNR. Dan tentunya sebagai dokter, harus tetap menghargai apapun keputusan yang dipilih pasien atau keluarganya selama keputusan tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan etika kedokteran.
Dalam Islam masalah yang berkaitan dengan hidup dan mati adalah kekuasaan Allah SWT. Namun mengenai hal ini, Islam sepakat dengan kedokteran bahwa diperbolehkannya DNR hanya pada kasus pasien dengan kondisi terminal. Mengenai janin yang ada dalam perut pasien tersebut, Islam berpendapat bahwa boleh dilakukan pembedahan apabila dokter spesialis kandungan telah memastikan janin tersebut masih hidup. Apabila tidak diketahui janin tersebut masih hidup atau tidak, maka ibu tersebut harus langsung dikuburkan bersama dengan janin yang ada didalam perutnya.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang SAPUTRO, ARIEF NURHIDAYAH - Personal Name
Pembimbing 1 Ferryal Basbet
Pembimbing 2 Zuhroni
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-6218-FK
ISBN/ISSN
Subyek TRAUMA - PREGNANCY
Klasifikasi S-6218-FK
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Pustaka Sarana Kajian
Tahun Terbit 2017
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik viii, 64 hlm., 30 cm
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...