Pilih Bahasa  
Book's Detail
Aspek medikolegal transfusi darah pada kasus gawat darurat ditinjau dari Ked, dan Islam.

Gawat darurat medik adalah suatu kondisi yang dalam pandangan penderita keluarga atau siapapun yang bertanggung jawab membawa penderita kerumah sakit, memerlukan pelayanan medik segera. dan CD.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Komalasari Desi -
Pembimbing 1 Poerwantoro, Bambang
Pembimbing 2 Zulmaizarna
Pembimbing 3 -
Edisi
No. Panggil S-4727-FK
ISBN/ISSN
Subyek
Klasifikasi
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FK Yarsi
Tahun Terbit 2014
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...