<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="34382">
<titleInfo>
<title>KEWENANGAN HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA DALAM MEMERIKSA FAKTA BARU SEBAGAI JUDEX FACTI DALAM PERSENGKETAAN HAK ASUH ANAK
(STUDI PUTUSAN NOMOR:</title>
<subTitle>62K/Pdt.G/2014/PTA.YK)</subTitle>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>WARDANI, ANDINI DYAH</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Jakarta</placeTerm></place>
<publisher>Universitas YARSI</publisher>
<dateIssued>2020</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii, 130 hlm., 28 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Kewenangan seorang Hakim adalah memutusakan perkara yang sedang terjadi di persidangan, seorang Hakim juga memeriksa setiap barang bukti yang terjadi dipersidangan. Dalam setiap kasus yang memeperihatinkan adalah kasus perceraian yang maraknya terjadi, hal ini akan berdampak kepada nasib masa depan anak-anak yang menjadi korban perceraian. Dalam penulisan ini bertujuan untuk melihat pada sebuah kasus yang terjadi di Pengadilan Tinggi Agama Yogjakarta mengenai Hak Asuh Anak akibat perceraian, bertujuan melihat bagaimana seorang Hakim dalam memutuskan atau menentukan Hak Asuh dan bagaimana seorang hakim dalam kompetensinya melihat adanya fakta baru yang terjadi di dalam Putusan Nomor:62K/Pdt.G/2014/PTA.Yk, dan melihat bagaimana pandangan Islam mengenai putusan yang di anuliri putusan yang lebih tinggi pada putusan tersebut. Metode Penelitian yang digunakan berupa penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. adapun hasil pembahasan: pertama, seorang hakim berhak untuk memeriksa dan menjadikan fakta baru sebagai bukti dalam permasalahan yang terjadi karena memang sudah wewenang dari pengadilan banding atau pengadilan ulang sebagai judex facti yang terakhir, kedua, Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Agama menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Agama Yogjakarta tidak sama dengan Pengadilan Agama Sleman, bahwa Pengadilan Agama Sleman telah salah menerapkan hukum dan memutuskan putusan di pengadilan pertama, dan dalam pandangan Islam melihat tentang putusan yang dianuliri putusan yang lebih tinggi diperbolehkan. Namun harus berpedoman kepada Al-Quran, Hadist, dan Sunnah. Seorang Hakim memiliki kewenangan dalam memeriksa fakta baru yang terjadi di persidangan, selain itu pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogjakarta yang menimbang dan memutuskan untuk mengembalikan Hak Asuh Anak yang telah didapat sang ibu sebelumnya mengenai adanya pembuktian baru yang terjadi menjadi bahan pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogjakarta dan juga mengenai umur anak-anak mereka yang belum berusia 12 Tahun atau belum Mumayizz.</note>
<classification>S-602-FH</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>Perpustakaan Universitas YARSI Library is the Brain and The Heart of The University</physicalLocation>
<shelfLocator>S-602-FH</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">S-602-FH</numerationAndChronology>
<sublocation>Perpustakaan 1 - Lt2 (Fakultas Hukum)</sublocation>
<shelfLocator>S-602-FH</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="9036" url="http://digilib.yarsi.ac.id/8759/" path="/http://digilib.yarsi.ac.id/8759/" mimetype="text/uri-list">KEWENANGAN HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA DALAM MEMERIKSA FAKTA BARU SEBAGAI JUDEX FACTI DALAM PERSENGKETAAN HAK ASUH ANAK : (STUDI PUTUSAN NOMOR: 62K/Pdt.G/2014/PTA.YK)</slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image>andini.JPG</slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier>34382</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2020-04-16 13:40:02</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-02-04 11:03:29</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>