Pilih Bahasa  
Book's Detail
PENGAKUAN YERUSALEM SEBAGAI IBU KOTA ISRAEL DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Skripsi ini dibuat untuk mengkaji Pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dalam Perspektif Hukum Internasional, yang dilakukan dengan penelitian hukum normatif dan menggunkan pendekatan konseptual dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Pada tanggal 6 Desember 2017, Presiden Amerika Serikat Donald Trump, telah memberikan pernyataan yang membuat heboh dunia dengan mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota dari Israel, dan mengatakan bahwa dirinya akan memindahkan kedutaan besar Amerika untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem, pernyataan dari Presiden Amerika serikat tersebut berdasar pada “Jerusalem Embassy Act 1995” yang dikeluarkan oleh Kongres Amerika Serikat melihat hal tersebut bila dilihat dari sudut pandang hukum internasional maka keputusan tersebut jelas melanggar ketentuan hukum internasional yang telah dibuat dan disepakati terkait isu Yerusalem. Status kota Yerusalem dalam perspektif hukum internasional diatur di dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa No. 181 tahun 1947, yang menyatakan bahwa status Yerusalem sebagai Corpus Separatum, berada dibawah pengawasan organisasi Internasional yaitu PBB Serta didalam Resolusi 478 tahun1980 oleh Dewan Kemanan yang menyatakan perubahan status Yerusalem dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional dan Akibat dari diakuinya kota Yerusalem sebagai ibu kota Israel dapat memperburuk konflik yang sedang terjadi di Timur Tengah antara Israel dan Palestina. Kekuatan mengikat resolusi PBB yang dikeluarkan oleh Majelis Umum bersifat rekomendasi, Walaupun keputusan Majelis Umum PBB merupakan keputusan yang bersifat rekomendasi, tetapi pada kenyataannya keputusan atau resolusi Majelis Umum mempunyai kekuatan mengikat yang melebihi arti formal. Berbeda halnya denga resolusi yang dikeluarkan oleh Majelis Umum, resolusi Dewan Keamanan ini bersifat mengikat (binding resolution) Berdasarkan Pasal 25 Piagam, semua negara anggota PBB telah sepakat untuk menerima dan melaksanakan keputusan-keputusan Dewan Keamanan. Menurut pandangan Agama Islam pun, tidak sepatutnya Yerusalem menjadi ibu kota Israel karena kedudukan bangsa Yahudi sebagai ahl al-żimmī yang menjadikannya tidak memiliki kedaulatan di Yerusalem. Islam di Yerusalem pun menolak Yahudi untuk menguasai Yerusalem dengan alasan bahwa wilayah ini diberikan pada bangsa Yahudi saat mereka menjunjung tinggi tauhid di bawah kepemimpinan para rasul Musa.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang PERMATASARI, YAN APRILIA INDAH - Personal Name
Pembimbing 1 Galingging, Ridarson
Pembimbing 2 Mahmud, Amir
Pembimbing 3
Edisi
No. Panggil S-533-FH
ISBN/ISSN
Subyek HUKUM INTERNASIONAL
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
PALESTINA
ISRAEL
YERUSALEM
Klasifikasi S-533-FH
Judul Seri -
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Universitas YARSI
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit Jakarta
Deskripsi Fisik xii, 128 hlm., 28 cm
Abstrak / Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...